Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang Lain
KEUTAMAAN MENCARI NAFKAH HALAL DAN TIDAK MENJADI BEBAN ORANG LAIN
Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA
عَنِ الْمِقْدَامِرَضِي اللَّهم عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ)) رواه البخاري.
Dari al-Miqdam Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud Alaihissallam makan dari hasil usaha tangannya (sendiri)”.[1]
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan bekerja mencari nafkah yang halal dan berusaha memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan usaha sendiri. Bahkan ini termasuk sifat-sifatyang dimiliki oleh para Nabi Alaihimussallam dan orang-orang yang shalih. Dalam hadits lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Nabi Zakariya Alaihissallam adalah seorang tukang kayu”.[2]
Dalam biografi imam besar Ahlus-Sunnah dari generasi Tabi’ut tabi’in, ditanyakan kepada Imam Abdullâh bin al-Mubarak rahimahullah, “Engkau mengeksport barang-barang dagangan dari Negeri Khurasan ke tanah Haram atau Mekkah (untuk dijual), bagaimana ini?” Abdullâh bin al-Mubarak menjawab, “Sesungguhnya aku melakukan (semua) itu hanya untuk menjaga mukaku (dari kehinaan meminta-minta), memuliakan kehormatanku (agar tidak menjadi beban bagi orang lain), dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allâh,” lalu al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata: “Wahai, Abdullâh bin al-Mubarak, alangkah mulianya tujuanmu itu jika semuanya benar-benar terbukti”.[3]
Beberapa faidah penting dari hadits di atas:
- Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi Alaihimussallam dan orang-orang yang shalih adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri, dan ini tidak melalaikan mereka dari amal shalih lainnya, seperti berdakwah di jalan Allâh Azza wa Jalla dan memuntut ilmu agama.
- Usaha yang halal dalam mencari rizki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikan manusia dari mengingat Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang shalih :
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [an-Nûr/24:37].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan (tidak dilalaikan) oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli (berbisnis) dan meraih keuntungan (besar) dari mengingat (beribadah) kepada Rabb mereka (Allâh Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Menciptakan dan Melimpahkan rizki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui (meyakini) bahwa (balasan kebaikan) di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan habis (musnah) sedangkan balasan di sisi Allâh kekal abadi”.[4]
- Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain.[5] Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لأَنْ يَأخُذَ أحَدُكُمْ أحبُلَهُ ثُمَّ يَأتِيَ الجَبَلَ ، فَيَأْتِيَ بحُزمَةٍ مِنْ حَطَب عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا ، فَيكُفّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَسْألَ النَّاسَ ، أعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
“Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu pergi ke gunung (untuk mencari kayu bakar), kemudian dia pulang dengan memikul seikat kayu bakar di punggungnya lalu dijual, sehingga dengan itu Allâh menjaga wajahnya (kehormatannya), maka ini lebih baik dari pada dia meminta-minta kepada manusia, diberi atau ditolak.”[6]
- Mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allâh. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. [al-Baqarah/2:273].
- Keutamaan berdagang (berniaga) yang halal, dan inilah pekerjaan yang disukai dan dianjurkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu anhum, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahîh.[7] Adapun hadits “Sembilan persepuluh (sembilan puluh prosen) rizki adalah dari perniagaan,” maka ini adalah hadits yang lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani[8].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
[Disalin dari majalah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR al-Bukhâri, no. 1966.
[2] HSR Muslim, no. 2379.
[3] Kitab Tahdzibul-Kamal, 16/20 dan Siyaru A’lâmi-Nubala, 8/387.
[4] Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/390.
[5] Lihat kitab Bahjatun-Naazhirîn, 1/598.
[6] HSR al-Bukhari, no. 1402 dan no. 1410.
[7] HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr, 23/300, no. 674, dan dinyatakan jayyid (baik/shahîh) oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahâ-ditsish-Shahîhah, no. 2929.
[8] Dalam Silsilatul Ahâ-ditsidh-Dha’îfah, no. 3402.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4289-keutamaan-mencari-nafkah-halal-dan-tidak-menjadi-beban-orang-lain.html